Penerbit AADZ Grafika lakukan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Daerah Sulawesi Tenggara

KENDARI, SULAWESI TENGGARA — Penerbit AADZ Grafika menyerahkan karya-karya terbitannya yang telah memiliki International Standard Book Number (ISBN) dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) kepada Perpustakaan Daerah Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), sekaligus wujud komitmen penerbit dalam mendukung pelestarian karya intelektual dan pengembangan budaya literasi di Indonesia.
Penyerahan karya terbitan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab penerbit untuk memastikan bahwa buku-buku yang dihasilkan tidak hanya beredar di tengah masyarakat, tetapi juga terdokumentasi dan tersimpan sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Melalui mekanisme serah simpan, karya-karya penerbitan dapat menjadi sumber pengetahuan, bahan referensi, serta dokumentasi perkembangan pemikiran dan ilmu pengetahuan bagi generasi mendatang.
Bentuk Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Peraturan ini mewajibkan penerbit menyerahkan karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kewajiban tersebut bertujuan menghimpun, menjaga, dan melestarikan hasil karya intelektual masyarakat Indonesia agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pelestarian kebudayaan nasional.
Bagi Penerbit AADZ Grafika, pemenuhan kewajiban SSKCKR tidak semata-mata merupakan bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab profesional dalam ekosistem penerbitan. Setiap buku yang diterbitkan merupakan hasil pemikiran, kreativitas, penelitian, dan kerja intelektual yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Mendukung Pelestarian Karya Intelektual Daerah
Penyerahan karya terbitan kepada Perpustakaan Daerah Sulawesi Tenggara memiliki arti penting dalam memperkuat koleksi deposit daerah. Keberadaan koleksi tersebut diharapkan dapat memperluas akses terhadap sumber bacaan, memperkaya bahan rujukan, serta mendukung kebutuhan akademisi, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum.
Perpustakaan daerah memiliki peran strategis dalam menghimpun dan melestarikan karya yang diterbitkan di wilayahnya. Dengan terdokumentasikannya karya-karya penerbit lokal, perkembangan pengetahuan dan gagasan yang tumbuh di daerah dapat terpelihara dengan lebih baik serta menjadi bagian dari khazanah pengetahuan nasional.
Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem literasi di Sulawesi Tenggara. Penerbit, penulis, dan perpustakaan memiliki peran yang saling melengkapi dalam menghasilkan, menyebarluaskan, menghimpun, dan melestarikan pengetahuan.
ISBN dan SSKCKR: Tanggung Jawab Penerbit
ISBN merupakan nomor identifikasi standar untuk suatu judul atau edisi buku, sedangkan SSKCKR merupakan kewajiban penyerahan karya cetak dan karya rekam kepada perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penerbitan buku yang telah memperoleh ISBN tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban serah simpan. Penerbit tetap perlu memastikan bahwa karya yang diterbitkan diserahkan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.
Kesadaran terhadap kewajiban ini penting bagi seluruh penerbit, baik penerbit perguruan tinggi, penerbit independen, maupun penerbit daerah. Kepatuhan terhadap ketentuan SSKCKR membantu memastikan bahwa karya-karya intelektual masyarakat dapat terhimpun secara sistematis, terpelihara, dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Komitmen AADZ Grafika terhadap Budaya Literasi
Melalui kegiatan ini, Penerbit AADZ Grafika menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan dunia penerbitan, penyebarluasan ilmu pengetahuan, dan penguatan budaya literasi di Sulawesi Tenggara.
Tanggung jawab penerbit tidak berhenti ketika buku selesai dicetak dan dipasarkan. Lebih dari itu, penerbit juga berperan dalam memastikan karya yang dihasilkan menjadi bagian dari dokumentasi pengetahuan yang dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Sinergi antara penerbit dan perpustakaan diharapkan terus diperkuat agar semakin banyak karya penulis dan intelektual daerah yang terhimpun, terpelihara, dan dapat diakses untuk kepentingan pendidikan, penelitian, serta pengembangan masyarakat.
Penerbit AADZ Grafika berharap pelaksanaan kewajiban SSKCKR dapat menjadi bagian dari budaya profesional dalam industri penerbitan. Dengan demikian, setiap karya yang diterbitkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pembacanya saat ini, tetapi juga menjadi warisan pengetahuan bagi generasi mendatang.